DPRD Trenggalek Bentuk Pansus, Rancang Ranperda Pembentukan OPD Baru

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bahwa pembentukan pansus dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan Ranperda
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bahwa pembentukan pansus dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan Ranperda

TRENGGALEK, 3detik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Langkah ini diyakini menjadi bagian awal dari upaya penataan ulang struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Bacaan Lainnya

Seperti pernyataan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bahwa pembentukan pansus dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan Ranperda yang sejalan dengan rencana lelang jabatan kepala dinas yang tengah disiapkan.

“Kalau bisa diselesaikan secepatnya, karena ini menyangkut kesinambungan kerja pemerintahan. Ketika OPD baru terbentuk, lelang jabatan kepala dinas bisa segera dilakukan, lalu dilanjutkan dengan pengisian struktur di bawahnya,” ujar Doding, Senin (26/5/2025).

Doding juga menjelaskan bahwa dalam draf Ranperda tersebut, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam struktur organisasi pemerintahan.

Salah satunya adalah peningkatan bidang lingkungan hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup yang berdiri sendiri. Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman akan digabungkan dengan Dinas Perhubungan.

Perubahan lainnya mencakup pemisahan Dinas Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya satu kesatuan. Pemerintah daerah juga mengusulkan pembentukan dua OPD baru, yakni Dinas Peternakan dan Perikanan serta Dinas Pendapatan.

Menurut Doding, keberadaan Dinas Pendapatan dinilai sangat strategis untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau kita ingin PAD meningkat secara signifikan, maka keberadaan Dinas Pendapatan menjadi sangat penting,” tegasnya.

Meski demikian, Doding mengingatkan bahwa proses lelang jabatan dan mutasi pejabat tetap harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Karena itu, pihaknya berharap pembahasan Ranperda bisa segera rampung agar proses reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai rencana.

“Semoga OPD baru ini dapat menciptakan efisiensi kerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Trenggalek kedepannya,” pungkas Doding.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *