TRENGGALEK, 3detik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Trenggalek pada Senin (10/11/2025).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa Ranperda ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menyesuaikan regulasi pengelolaan aset daerah agar selaras dengan dinamika pembangunan serta kebutuhan daerah yang terus berkembang.
“Ada sejumlah regulasi baru terkait pengelolaan aset pemerintah daerah yang perlu disesuaikan. Harapannya, pemanfaatan aset bisa lebih optimal dan memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujar Doding usai memimpin rapat paripurna.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, revisi Perda ini juga diharapkan dapat memperkuat skema kerja sama antara Pemkab dan pihak swasta. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menciptakan hubungan saling menguntungkan tanpa merugikan salah satu pihak.
“Misalnya, pihak swasta membangun fasilitas di atas lahan milik Pemkab dengan masa kerja sama tertentu. Setelah masa kerja sama selesai, aset tersebut akan diserahkan kembali ke Pemkab,” jelasnya.
Doding menilai, langkah ini merupakan terobosan strategis dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa hanya mengandalkan sektor pajak.
“Selama ini PAD kita masih didominasi oleh pajak daerah. Melalui kerja sama pemanfaatan aset dengan swasta, kita ingin membuka sumber pendapatan baru yang lebih produktif,” imbuhnya.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap bentuk kerja sama. Semua aturan dan mekanisme, termasuk pembagian hasil keuntungan, harus diatur dengan jelas untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
“Regulasi dan tata kelola harus jelas agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. Tujuannya tetap satu, agar masyarakat dan daerah sama-sama mendapatkan manfaat,” tegasnya.
Dengan revisi Perda ini, DPRD berharap pengelolaan aset daerah bisa lebih efektif, kolaboratif, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Trenggalek.
“Revisi Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi juga upaya konkret untuk mendongkrak pundi-pundi PAD sekaligus menghadirkan manfaat bagi warga Trenggalek,” pungkas Doding.***












