TULUNGAGUNG, 3detik.com – Direktur Utama PT Caraka Jurnal Nuswantara, Gerry Aprilian, menunjukkan sikap kooperatif atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan terhadap dirinya di Polres Tulungagung.
Gerry memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Jumat (27/2/2026) pukul 09.00 WIB di ruang Idik III Pidum, Gedung Satreskrim lantai 2. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat bernomor B/103/II/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 15 Februari 2026, sebagai tindak lanjut atas Dumas yang terdaftar dengan nomor STTLPM/14/II/2026/SPKT pada 2 Februari 2026.
Pengaduan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial S, yang diketahui merupakan mertua Gerry. Dalam laporan tersebut, Gerry dituduh melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dua unit bus pariwisata atas nama PT Primo Maju Berdikari.
Datang Didampingi Kuasa Hukum
Gerry hadir didampingi tim kuasa hukum dari AM Law Office & Partner. Kuasa hukumnya, Fariz Aldianon Phoa, menyatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami datang sebagai wujud sikap kooperatif. Klien kami siap memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyampaikan keterangan sesuai fakta serta dokumen yang dimiliki,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan, sebagai pimpinan perusahaan media yang menaungi jurnalnusa.com, Gerry berkomitmen menjunjung prinsip transparansi dan supremasi hukum.
Hormati Proses, Minta Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Secara terpisah, Gerry menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menghindari proses hukum. Ia menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menghormati mekanisme yang berlaku.
“Saya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi kepolisian dan komitmen untuk bersikap kooperatif. Semua telah kami jelaskan sesuai fakta dan dokumen yang ada,” tegasnya.
Ia juga meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang dapat merugikan nama baik pribadi maupun perusahaan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Manajemen Serahkan Sepenuhnya ke Penyidik
Pihak manajemen PT Caraka Jurnal Nuswantara menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Komisaris perusahaan, Doi Nuri S.PdI, menegaskan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Tulungagung.
“Secara de facto dan de jure, dua unit bus tersebut atas nama perusahaan, di mana direktur utamanya adalah Gerry. Namun kami menunggu hasil penyelidikan dari penyidik,” ujarnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan. Pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari Dumas tersebut.***












