Scroll untuk baca artikel
Tulungagung

Penuhi Undangan Klarifikasi, Dirut Perusahaan Media Tegaskan Tuduhan Tak Berdasar

×

Penuhi Undangan Klarifikasi, Dirut Perusahaan Media Tegaskan Tuduhan Tak Berdasar

Share this article
Kuasa hukum Gerry, Fariz Aldianon Phoa, S.H., memenuhi panggilan penyidik Polres Tulungagung
Kuasa hukum Gerry, Fariz Aldianon Phoa, S.H., memenuhi panggilan penyidik Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Direktur Utama PT Caraka Jurnal Nuswantara, Gerry Aprilian, S.I.P., memenuhi panggilan penyidik Polres Tulungagung terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan terhadap dirinya.

Gerry, yang juga memimpin media siber jurnalnusa.com, hadir bersama kuasa hukumnya dari AM Law Office & Partner sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses klarifikasi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dua unit bus pariwisata.

Kuasa hukum Gerry, Fariz Aldianon Phoa, S.H., menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh tahapan hukum. Namun, pihaknya juga menilai sejumlah tuduhan yang berkembang selama ini cenderung mengarah pada upaya pembunuhan karakter.

“Klien kami hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Tetapi kami melihat ada rangkaian tudingan yang tidak berdasar dan merugikan nama baik beliau,” ujar Fariz kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Berawal dari Sengketa Pribadi

Menurut Fariz, persoalan bermula dari gugatan perceraian yang kemudian berkembang pada klaim harta gono-gini dan piutang yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas. Selain itu, muncul pula tuduhan penggelapan aset yang disebut-sebut berkaitan dengan dua unit bus pariwisata.

Aset tersebut, kata dia, tercatat atas nama perusahaan, yakni PT Primo Maju Berdikari, di mana Gerry menjabat sebagai Direktur Utama.

“Objek yang dipersoalkan adalah aset perusahaan, bukan aset pribadi. Itu yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik,” tegasnya.

Dugaan Intimidasi

Pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga Gerry di Kuningan, Jawa Barat, serta terhadap rekan bisnisnya di sektor pariwisata. Dugaan tersebut disebut melibatkan oknum berinisial A yang diklaim bukan kuasa hukum resmi dalam perkara dimaksud.

Fariz menyayangkan adanya tindakan di luar mekanisme hukum yang dinilai justru memperkeruh suasana. Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Klarifikasi atas Laporan Dumas

Laporan Dumas yang diajukan pada 2 Februari 2026 itu teregister dengan nomor STTLPM/14/II/2026/SPKT. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Gerry untuk hadir pada 27 Februari 2026.

“Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif,” kata Fariz.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Gerry Aprilian sendiri menyatakan siap menghadapi persoalan ini melalui jalur hukum. Ia mengaku selama ini memilih diam atas berbagai tudingan yang berkembang, namun kini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

“Saya akan kooperatif dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Biarlah semuanya diuji secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Komisaris PT Caraka Jurnal Nuswantara, Doi Nuri, menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi di Satreskrim Polres Tulungagung masih berlangsung.***