BLITAR, 3detik.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian polisi. Menindaklanjuti laporan warga melalui Call Center 110, petugas mendatangi lokasi pada Minggu (18/10/2026). Namun, arena yang diduga pernah digunakan untuk sabung ayam itu sudah sepi.
Tim gabungan Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat tiba sekitar pukul 12.50 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan aktivitas perjudian maupun pertandingan sabung ayam.
Meski begitu, petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan arena tersebut. Kurungan, terpal, dan spons arena langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Sementara jam dinding dan lampu diamankan untuk penanganan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, lokasi itu sudah tidak digunakan untuk kegiatan sabung ayam selama kurang lebih tiga hari sebelum polisi datang.
Polisi tak berhenti pada pengecekan lokasi. Petugas akan menelusuri siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penggunaan tempat itu sebagai arena sabung ayam.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan,” tegas Sjamsul.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan fakta yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.(Min)












