SURABAYA, 3detik.com – Aktivitas truk muatan lebih menduga tanpa adanya penindakan. Kerap kali kendaraan bermotor (ranmor) truk maupun pickup mengangkut barang melebihi kapasitas menjulang tinggi di kawasan jalan protokol Kota Surabaya.
Dan, jika di biarkan kendaraan truk atau pickup mengangkut muatan barang lebih sangat beresiko membahayakan bagi pengendara lain jika tertimpa tersebut, dan rentan terjadi kecelakaan, serta membuat kerusakan infrastruktur jalan raya.
Acap kali, kendaraan niaga jenis truk maupun pickup bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Loading), dari pihak terkait diduga lengah pengawasan maupun terkesan mengabaikan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., terkait hal tersebut pihaknya telah melakukan penindakan.
“Iya, kita tindak selama ini,” kata AKBP Arif dikonfirmasi pada pesan WhatsApp pribadinya, Jum’at (6/12/2024).
Kemudian, saat dikonfirmasi kembali terkait truk yang mengangkut muatan lebih, apakah penindakan oleh Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali) Satlantas Polrestabes Surabaya, pihaknya telah mengakui.
“Iya,” singkat AKBP Arif.
AKBP Arif juga menyebut bahwa, pada Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berdasarkan pantauan 3detik.com dilapangan, dugaan masih terjadi truk muatan melebihi kapasitas melintasi di jalan raya Kota Pahlawan. Selain itu, kendaraan barang jenis mobil pickup juga bermuatan lebih pada pagi, siang, dan malam hari, belum lama ini disinyalir kurangnya pengawasan untuk menindak pelanggaran tampak kasatmata. (tim/red)