TULUNGAGUNG , 3detik.com – Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kedungwaru tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kepala Desa Kedungwaru, Mochamad Toha, kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung bersama barang bukti setelah penyidik Polres Tulungagung merampungkan penyidikan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Senin (26/10/2026). Toha diduga menyelewengkan anggaran desa hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp331,8 juta.
Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan bermula dari pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2024 sebesar Rp590,95 juta. Tersangka bersama kaur keuangan kebetulan mencairkan uang dari rekening kas desa secara bertahap tanpa melalui prosedur verifikasi yang seharusnya.
Dari dana tersebut, sebesar Rp340 juta diduga dicurigai. Rinciannya, Rp310 juta dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki XL7 dan Rp30 juta untuk media publikasi serta informasi publik.
Namun pengadaan mobil siaga tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Sementara itu, anggaran publikasi hanya direalisasikan sebesar Rp8,2 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Besaran kerugian negara sebesar Rp331,8 juta mengacu pada laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tulungagung tertanggal 12 Juni 2026.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan dakwaan primer Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pelimpahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung berdasarkan surat perintah terpilih tertanggal 26 Oktober 2026.
Kasus ini selanjutnya akan diproses melalui persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***












