BANTEN, 3detik.com – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional secara resmi mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menegaskan tuntutan perlindungan hak cipta karya jurnalistik serta kompensasi yang adil dan proporsional dari perusahaan platform digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam sebuah forum nasional di Banten, Minggu (8/2/2026). Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pers nasional di tengah tantangan serius yang dihadapi industri media saat ini.
Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia menegaskan perannya sebagai pilar demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), serta kebhinekaan, dengan tetap menyajikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.
Totok menyampaikan bahwa peran strategis tersebut dijalankan di tengah berbagai persoalan mendasar, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, tekanan ekonomi yang mengancam keberlanjutan perusahaan media, hingga persoalan keselamatan dan perlindungan wartawan di lapangan.
“Pers nasional menjalankan fungsi demokrasi dan kontrol sosial, namun saat ini menghadapi tantangan serius terkait kebebasan pers, kondisi ekonomi media, serta perlindungan wartawan,” ujarnya.
Melalui deklarasi ini, pers nasional berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang tegas dan adil atas kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap wartawan.
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga mendorong negara agar hadir secara konkret dalam menjaga keberlanjutan industri media. Dukungan tersebut meliputi penyediaan infrastruktur digital, pemberian insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).
Selain itu, pers mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital mematuhi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong penguatan regulasi tersebut agar ditingkatkan menjadi undang-undang.
Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform digital, termasuk berbasis AI, diminta memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Tak kalah penting, deklarasi tersebut menekankan perlunya pencegahan praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Pers juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers, di antaranya PWI, AMSI, ATVLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, serta Serikat Perusahaan Pers, sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam menjaga masa depan pers Indonesia.***












