Ciri-ciri Pengacara Religius

Ciri-ciri pengacara religius
Ciri-ciri pengacara religius

NGANJUK, 3detik.com Pengacara religius adalah seorang pengacara yang menerapkan nilai-nilai agama dalam menjalankan profesinya, baik dalam menangani kasus maupun dalam berinteraksi dengan klien dan pihak terkait lainnya.

Ada banyak contoh pengacara Nasional yang religius, seperti Hotma Sitompul, David Abraham, dan Sugianto Sulaiman.

Bacaan Lainnya

Hotma Sitompul
Dikenal sebagai pengacara yang profesional, dermawan, dan religius. Ia memiliki pengalaman komplit dalam menangani berbagai kasus hukum, menurut Ketua Umum DPN Peradi.
David Abraham:

“Seorang pengacara Indonesia keturunan Yahudi yang tetap memeluk dan menjalankan ritual agamanya”.

Sugianto Sulaiman
Seorang advokat tunanetra yang beragama Buddha dan aktif dalam organisasi keagamaan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI).

Alvin Lim
Pengacara yang juga seorang tokoh publik yang dikenal aktif di media sosial dan terlibat dalam berbagai kasus hukum, termasuk kasus Ferdy Sambo.

Rashad Hussain
Seorang pengacara India-Amerika yang dinominasikan sebagai Duta Besar untuk Kebebasan Beragama Internasional, menjadikannya Muslim pertama yang dinominasikan untuk posisi tersebut, menurut SINDOnews Internasional.

Penerapan Nilai-nilai Agama dalam Profesi Pengacara:

Amanah:
Seorang pengacara religius akan menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab, sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianutnya.

Pengacara religius akan menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta tidak membeda-bedakan kliennya berdasarkan agamanya.

Seperti yang kita kisahkan di kabupaten Nganjuk Jawa timur Ahmad Rofiq SH MH, ya selain berprofesi sebagai seorang pengacara Ahmad Rofiq juga terkenal sebagai seorang ustadz dan takmir Masjid yang sangat religius.

“Ahmad Rofiq akan berusaha untuk mencapai keadilan dalam setiap kasus yang ditanganinya, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kebenaran.” ucap Adi Wijaya Andik, wartawan dari Kabupaten Nganjuk

Pengacara religius akan bersikap jujur dan tidak berbohong dalam menjalankan tugasnya.

Pengacara religius juga akan menggunakan kreativitasnya untuk menyelesaikan kasus dengan cara yang baik dan bijaksana, sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianutnya, ” lanjut Dr Pujiono yang juga advokat dan mantan Ketua KPU Kabupaten Nganjuk kepada 3detik.com pada Senin, (2/6/2025)

Pengacara religius adalah seorang pengacara yang tidak hanya berfokus pada keterampilan hukum, tetapi juga pada nilai-nilai agama yang ia pegang teguh.

Penerapan nilai-nilai agama dalam profesi pengacara diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan keadilan dan keharmonisan,” tandas Pujiono, alumni UGM tersebut. (maf/hsa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *