Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

Bupati Trenggalek Usulkan Perda Multi Years, Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan

×

Bupati Trenggalek Usulkan Perda Multi Years, Percepat Pembangunan Infrastruktur Jalan

Share this article
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) skema Multi Years
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) skema Multi Years

TRENGGALEK, 3detik.com – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) skema Multi Years untuk mendukung percepatan pembangunan program strategis daerah, khususnya infrastruktur jalan.

Gagasan tersebut disampaikan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Trenggalek tahun 2027 yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (11/3/2026).

Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu, usulan tersebut muncul karena mekanisme penganggaran daerah saat ini dinilai belum cukup efektif untuk mengakomodasi proyek infrastruktur yang membutuhkan waktu panjang.

Ia menjelaskan, dalam APBD terdapat dua siklus anggaran, yakni APBD induk dan perubahan. Meski nilai anggaran infrastruktur tahun ini mencapai sekitar Rp95 miliar dan lebih besar dari tahun sebelumnya, pelaksanaannya tidak bisa langsung dilakukan karena harus melalui tahapan perencanaan, proses lelang hingga penandatanganan kontrak.

“Karena ada tahapan itu, pekerjaan baru bisa dimulai sekitar April. Padahal masyarakat berharap perbaikan jalan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Sementara pada siklus perubahan anggaran, waktu pelaksanaan dinilai sangat terbatas karena hanya tersisa sekitar dua hingga tiga bulan menjelang akhir tahun anggaran. Kondisi ini membuat program yang dijalankan cenderung bersifat darurat dan berdampak kecil.

Melalui skema Multi Years, pembangunan infrastruktur diharapkan bisa dilakukan secara berkelanjutan hingga tuntas dalam beberapa tahun anggaran.

Mas Ipin mencontohkan proyek peningkatan jalan ruas Ngetal–Kampak yang menggunakan skema Multi Years. Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada Desember lalu sehingga pekerjaan sudah bisa dimulai sejak Januari dan saat ini progresnya telah mencapai sekitar 41 persen.

“Keuntungannya, pekerjaan bisa langsung berjalan di awal tahun karena kontraknya sudah ada,” jelasnya.

Ia berharap inisiatif pembentukan Perda Multi Years dapat diprakarsai oleh DPRD Trenggalek sebagai representasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Nantinya, ruas jalan prioritas akan dibahas bersama sebelum ditetapkan dalam regulasi.

Dengan masa jabatan yang masih tersisa sekitar empat tahun, Mas Ipin berharap program tersebut dapat membantu menuntaskan kebutuhan infrastruktur masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan.

Namun demikian, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait aturan teknis penyusunan perda tersebut, termasuk apakah pengaturannya berbasis nilai anggaran atau jenis pekerjaan,” ungkapnya.***