Trenggalek

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Kejaksaan Negeri Tentang Hukum Perdata

×

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Kejaksaan Negeri Tentang Hukum Perdata

Sebarkan artikel ini
Pemkab Trenggalek tanda tangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.

TRENGGALEK, 3detik.com – Pemkab Trenggalek tanda tangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (13/1/2025).

Penandatanganan kesepakatan kerja sama tersebut dilakukan oleh Bupati Trenggalek dengan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek di Ruang Paringgitan Pendapa Manggala Praja Nugraha.

Menurut Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin ada dua hal yang menjadi tantangan kenapa pembangunan berjalan kurang efektif.

“Satu, orang itu nggak mau membangun karena takut masalah hukum, kedua ada yang membangun tetapi pembangunannya nggak bagus sehingga manfaatnya nggak bisa dirasakan masyarakat,” ucapnya.

“Dengan adanya kerja sama ini kan menghilangkan ketakutan, kedua memastikan kebermanfaatan,” jelas Mas Bupati Ipin menambahkan.

Baca Juga:  Paguyuban PKL Bunga Alun-Alun Trenggalek Bantah Rumor 100 Stan Gratis

Mas Ipin juga menjelaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekedar tradisi bahwa harus ada kerja sama dalam hal pendampingan.

Namun juga sebagai pengingat bahwa pembangunan yang dikerjakan harus bermanfaat bagi masyarakat serta pelaksana tidak boleh ada ketakutan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Selain itu, Mas Bupati menambahkan ke depan secara progresif akan ada pembangunan terkait infrastruktur baru yang di luar normal seperti dalam hal penanganan banjir.

“Saya mengucapkan terima kasih, khususnya di bawah kepemimpinan Kajari Pak Akbar, luar bisa saya merasakan bantuan pendampingan dari teman-teman sekalian,” tuturnya.

“Dan saya mewakili masyarakat, terima kasih karena bisa merasakan pembangunan yang baik,” pungkas Mas Ipin. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *