BLITAR, 3detik.com – Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, menerima audiensi dari UPT Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Blitar Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Bupati Blitar, Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta peningkatan kualitas pelayanan Samsat di Kabupaten Blitar.
Kepala UPT PPD Blitar, Agus Suprayitno, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan opsen pajak membutuhkan sinergi yang solid antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
“Sinkronisasi kebijakan dan teknis di lapangan sangat penting agar pelaksanaan opsen PKB dan BBNKB berjalan optimal serta tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati Blitar Rijanto menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas instansi untuk menjawab berbagai tantangan, khususnya dalam peningkatan mutu layanan Samsat.
“Dengan koordinasi yang intensif, kita bisa memperbaiki kualitas pelayanan, mendukung optimalisasi pendapatan daerah, serta mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Blitar,” kata Rijanto.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Staf Ahli Bupati, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pendapatan dan pelayanan publik,” pungkasnya.***












