Trenggalek

Bhumi ATR/BPN Pantai Konang Trenggalek, Tampilkan Dimiliki Perorangan

×

Bhumi ATR/BPN Pantai Konang Trenggalek, Tampilkan Dimiliki Perorangan

Sebarkan artikel ini
Pesisir Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dimiliki perorangan.

TRENGGALEK, 3detik.com – Pesisir Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dimiliki perorangan. Dibuktikan dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terpampang di website Bhumi ATR/BPN.

Di dalam website Bhumi ATR/BPN, total ada dua petak yang memiliki SHM, koordinat SHM di antaranya 8.269998°S, 111.449725°E dengan luas 2.166 meter persegi.

Kemudian 8.270594°S, 111.450347°E dengan luas 2.519 meter persegi. Dari peta tersebut lokasi SHM juga berapa daerah Pantai Konang.

Warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek Sulistyo mengatakan bahwa asal muasal terbitnya SHM di Pantai Konang, sejak tahun 90-an.

Waktu itu Pantai Konang digunakan warga sekitar untuk aktivitas melaut dengan tradisional.

“Sertifikat itu kami menduga permainan dari beberapa orang yang memiliki kebijakan. Sehingga terbit SHM dan sengaja disembunyikan,” terangnya melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Balita Usia Dua Tahun Asal Desa Sumber Trenggalek, Terkunci Dalam Kamar

Sulis menduga orang-orang yang berduit tebal bermain di seputaran pantai konang untuk menerbitkan SHM.

“Kalau nggak salah itu ada 5 sertifikat, pemiliknya ada orang Trenggalek, dan mereka memiliki background pemangku kebijakan,” tandasnya.

Keberadaan SHM yang terbentang di Pantai Konang itu mendapat respons dari Ketua GMNI Trenggalek Mochamad Shodiq Fauzi.

Dia menegaskan tata kelola dan pengawasan pemerintah yang amburadul mulai terbongkar.

“Jelas kalau ada SHM ini harus diusut secara tuntas, bahkan harus dihapus statusnya yang berlokasi di Pantai Konang,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua GMNI Trenggalek Mochamad Shodiq Fauzi mengatakan, munculnya SHM yang notabene berada di pesisir pantai Pantai Konang, itu artinya tata kelola dan pengawasan pemerintah tidak optimal.

Baca Juga:  Trenggalek Economic Run 2024, Novita Hardini: Perpaduan Fun Run dan Kreativitas untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif

“Jelas kalau ada SHM ini harus diusut secara tuntas, bahkan harus dihapus statusnya yang berlokasi di Pantai Konang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek Agus Purwanto, enggan menggapinya meski sejumlah awak media hendak mewawancarainya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *