Aturan SPMB 2025, Dindik Jatim: Berlaku Jenjang SMA untuk SMK Tidak Berlaku

Aries Agung Paewai, Kandindik Jatim. [3detik.com]
Aries Agung Paewai, Kandindik Jatim. [3detik.com]

SURABAYA, 3detik.com – Aturan dari SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025 masyarakat perlu memahami. Yaitu faktor jarak bukan lagi jadi prioritas utama.

Tahun 2025 ini kebijakan dari pemerintah pusat termasuk di dalamnya adalah aturan dalam penerimaan jalur domisili yang menjadi prioritas adalah nilai akademik dulu.

“Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama akan dipertimbangkan melalui jarak rumah,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jatim Aries Agung Paeawai dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Ia menyampaikan aturan itu hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA. Untuk SMK aturan baru tidak berlaku. Jadi, tetap menggunakan sistem lama.

“Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota sepuluh persen,” ujarnya.

Perubahan SB dari PPDB memang tidak terlalu signifikan. Kata Aries kembali, aturan yang ada perlu di pahami karena menjadi persoalan krusial. Dindik Provinsi Jatim juga mensosialisasikan perubahan tersebut melalui lima gelombang.

Bersama 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah, 38 Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Jatim dan operator sekolah.

Maka, Aries berharap setelah mentuntaskan sosialisasi tersebut utamannya kepada Kacabdin agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing.

“Bisa mengundang Kepala SMP sederajat wilayah masing-masing dan (SMP) bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK,” kata Kadindik Aries. [har/mvz]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *