TRENGGALEK, 3detik.com – Desakan agar pemerintah daerah serius melindungi kawasan karst di Kabupaten Trenggalek kembali menguat. Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) menuntut DPRD Trenggalek segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kawasan Karst sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Dalam aksi damai yang digelar di depan kantor DPRD Trenggalek, Rabu (12/11/2025), massa dari berbagai elemen masyarakat menegaskan pentingnya regulasi daerah yang berpihak pada kelestarian alam. Kawasan karst disebut memiliki fungsi vital sebagai sumber air, penyimpan karbon, hingga habitat alami bagi berbagai spesies endemik.
“DPRD harus segera bertindak, jangan menunggu sampai bencana ekologis terjadi. Perlindungan kawasan karst bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keselamatan warga Trenggalek,” tegas salah satu perwakilan Aliansi Rakyat Trenggalek dalam orasinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang dialog dan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menegaskan DPRD akan mempelajari masukan dari berbagai pihak sebelum proses pembahasan Perda dimulai.
“Kami menghargai aspirasi teman-teman dari Aliansi Rakyat Trenggalek. DPRD akan menindaklanjuti usulan pembentukan Perda Perlindungan Kawasan Karst dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ujar Doding Rahmadi.
Doding juga menambahkan bahwa pembentukan Perda tersebut harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar hasilnya dapat diterima dan dijalankan secara efektif di lapangan.
Langkah percepatan pembentukan Perda Perlindungan Kawasan Karst diharapkan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup di Trenggalek.***












