SURABAYA, 3detik.com – Banyak menjumpai pedagang menjual hewan kurban saat menjelang Iduladha. Diketahui, penjualan hewan kurban ini memanfaatkan lahan diatas jembatan yang bawahnya terdapat aliran sungai.
Pantauan 3detik.com di lokasi saat itu, penjualan hewan kurban diblakukan oleh pedagang di atas jembatan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
Alih-alih, sebagai pemangku wilayah harusnya melarang. Namun, patut diduga Camat Pakal dan Lurah Pakal dengan aktivitas pedagang menjual hewan kurban di atas jembatan seolah-olah pembiaran, dan terkesan tutup mata, serta mengabaikan aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya. Dan jika dibiarkan, sungai tercemari dengan kotoran hewan kurban yang jumlahnya cukup banyak.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 12 huruf (a), sebagaimana tercatat bahwa, setiap orang di larang membangun tempat usaha di atas saluran atau bantaran sungai.
Bagaimana mungkin, hal tersebut dapat lolos berulang-ulang, setiap tahun sekali. Pihak Instansi Dinas terkait beserta Kecamatan Pakal dan Kelurahan Pakal dugaan lengah terhadap pengawasan.
Sementara itu, Camat Pakal Kota Surabaya, Deddy Sjahrial Kusuma dikonfirmasi, terkait adanya aktivitas penjualan hewan kurban didirikan di atas sungai dan lapak penjualan di tempatkan pada jembatan, menduga tak mengetahuinya.
“Mohon maaf apa ada di wilayah kami,” ujar Camat Deddy bertanya, melalui pesan chat WhatsApp. [tim/red]