TULUNGAGUNG, 3detik.com — Di tengah obrolan ringan warga, muncul pertanyaan sederhana namun menggugah: “Iki duite sopo? Iki aset kanggo sopo? Kok merga angka-angka iki, Tulungagung kaya ora terurus?”
Pertanyaan itu bukan kemarahan, melainkan kegelisahan yang lahir dari kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan daerahnya. Ketika Lampiran XIII APBD 2026 dibaca lebih teliti, kegelisahan itu menemukan pijakan.
Aset Menyusut dan Proyek Tak Bergerak
Berdasarkan dokumen APBD 2026, terdapat tiga temuan penting terkait pengelolaan aset daerah:
1. Aset Peralatan dan Mesin menyusut hingga Rp21,639 miliar, tanpa penjelasan rinci penyebab pengurangan tersebut.
2. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) stagnan di angka Rp6,94 miliar, tanpa perkembangan berarti sepanjang tahun.
3. Penyusutan aset melonjak drastis menjadi Rp252,9 miliar, mengindikasikan turunnya kualitas aset pelayanan publik.
Deretan angka ini tidak sekadar catatan teknis, tetapi menjadi cermin kondisi tata kelola aset yang memerlukan perhatian serius.
Prinsip Tata Kelola Mulai Dipertanyakan
Jika ditinjau melalui prinsip-prinsip good governance, titik-titik kelemahan mulai kentara:
Transparansi: Turunnya nilai aset dalam jumlah besar tanpa narasi resmi menimbulkan tanda tanya publik.
Akuntabilitas: Ketidaksinkronan data aset menunjukkan mekanisme pertanggungjawaban yang belum optimal.
Responsibilitas: Mandeknya KDP menandakan tanggung jawab pembangunan yang tidak tuntas.
Efisiensi & Efektivitas: Proyek yang tidak bergerak menunjukkan penggunaan anggaran yang belum tepat sasaran.
Supremasi Hukum: Ketidakteraturan dokumentasi aset berpotensi menabrak asas legalitas.
Partisipasi Publik: Suara rakyat seharusnya menjadi alarm pengawasan, bukan sesuatu yang dihindari.
Pandangan Politik Hukum: Ketika Angka Menyentuh Ranah Legitimasi
Pakar Politik Hukum, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, memberi beberapa catatan tajam:
“Politik hukum itu kompas. Jika pencatatannya salah, arah kebijakan pun melenceng.”
“APBD bukan sekadar angka. Itu janji hukum pemerintah kepada rakyat.”
Ia menilai stagnasi KDP sebagai bentuk ketidakkonsistenan kebijakan yang berpotensi merusak kredibilitas pemerintah.
Penurunan aset tanpa dokumen pendukung disebutnya sebagai kondisi yang dapat membuat hukum “kehilangan pijakan”.
Penyusutan aset yang ekstrem dianggapnya sebagai indikator lemahnya pemeliharaan alat pelayanan publik.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa suara publik adalah elemen legitimasi: “Rakyat bersuara bukan ancaman. Itu penguat.”
Karena itu, ia mendorong rekonstruksi administratif dan kultural untuk memperkuat tata kelola aset daerah.
Kesadaran Publik: Mengawasi Bukan Melawan
Dalam kultur lokal, suara masyarakat kerap dianggap keluhan. Padahal, sebagaimana banyak warga bilang, “Yen ana sing ora beres, rakyat kudu ngomong. Iki dudu permusuhan, iki bentuk tresna marang daerah.”
Pengawasan publik adalah hak demokratis, bukan bentuk perlawanan.
Rekomendasi: Tiga Langkah Etis Perbaikan
Dari berbagai catatan tersebut, ada tiga rekomendasi yang dinilai paling realistis untuk dilakukan pemerintah daerah:
1. Melakukan audit aset secara menyeluruh.
2. Mengevaluasi secara mendalam KDP yang tidak menunjukkan progres.
3. Menyusun kebijakan pemeliharaan aset yang terukur dan berkelanjutan.
Penutup
Aset daerah adalah milik bersama. Pembangunan adalah hak bersama. Dan pengawasan publik adalah kewajiban bersama.
Ketika angka-angka dalam APBD mulai berbicara, publik tidak boleh diam.
“Aset menyusut, proyek terhenti — pengawasan publik adalah hak, bukan perlawanan.”***












