Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

Pendopo Trenggalek Membara: 520 Ribu Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

×

Pendopo Trenggalek Membara: 520 Ribu Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Share this article
Ribuan batang rokok dan minuman beralkohol ilegal dimusnahkan oleh aparat gabungan

TRENGGALEK, 3detik.com – Api membubung tinggi di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Rabu (19/11), saat ribuan batang rokok dan minuman beralkohol ilegal dimusnahkan oleh aparat gabungan. Sebanyak 520.104 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) serta 1.235,19 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C dibakar tuntas dalam operasi pemusnahan tersebut.

Barang bukti itu merupakan hasil sinergi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek. Dari aktivitas ilegal ini, negara diketahui mengalami potensi kerugian hingga Rp542.245.115, sementara nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp870.053.030.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh aparat yang terlibat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh memerangi segala bentuk peredaran barang ilegal. “Saya berterima kasih kepada Bea Cukai dan Satpol PP karena telah berhasil mengumpulkan begitu banyak barang bukti. Ini salah satu bentuk keseriusan kita dalam memberantas segala hal yang berbau ilegal,” ujarnya.

Mas Syah menambahkan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal dapat merusak sendi kehidupan masyarakat. Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus mengintensifkan patroli untuk mencegah wilayah Trenggalek menjadi sasaran peredaran barang-barang terlarang. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli rokok legal. Karena membeli rokok legal itu separuh dari harganya adalah cukai, yang berarti ikut menambah pemasukan negara,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmaji, menjelaskan bahwa wilayah Jatim II merupakan salah satu pusat produksi rokok terbesar di Indonesia, sehingga potensi peredaran rokok ilegal juga tinggi. “Ada dua jenis rokok ilegal, yaitu produksi dalam negeri dan luar negeri. Yang dalam negeri pun ada yang tanpa cukai sama sekali, dan ada pula yang salah menggunakan pita cukai,” jelasnya.

Agus menegaskan Bea Cukai terus meningkatkan penindakan, seiring tingginya penerimaan negara dari sektor cukai yang mencapai Rp300 triliun di Jawa Timur. Selain penegakan hukum, pendekatan sosial dan budaya juga dilakukan mengingat industri tembakau memiliki kaitan erat dengan ekonomi kerakyatan.

Menutup kegiatan pemusnahan, Agus kembali mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal. “Mari cegah rokok ilegal, dan bagi perokok, gunakan rokok yang legal agar memberikan manfaat bagi negara,” tandasnya.***