TRENGGALEK, 3detik.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek memfasilitasi audiensi Forum Guru SD se-Kabupaten Trenggalek untuk membahas kekhawatiran potensi kriminalisasi terhadap tenaga pendidik. Pertemuan berlangsung di ruang komisi pada Senin (17/11/2025) pagi dan dihadiri sejumlah perwakilan guru.
Fenomena kriminalisasi guru kembali mencuat setelah kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno, tenaga pendidik di SMP Negeri 1 Trenggalek. Kepolisian telah menaikkan kasus ini ke proses hukum dan menetapkan Awang Kresna Aji Pratama sebagai tersangka.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, membenarkan bahwa pihaknya menerima aspirasi para guru yang meminta jaminan perlindungan hukum. Menurutnya, kekhawatiran tersebut sangat wajar, terlebih dengan sejumlah kasus yang menimpa guru akhir-akhir ini.
Sukarodin menjelaskan bahwa sebenarnya payung hukum untuk melindungi guru sudah tersedia melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024. Namun, untuk menjawab tuntutan dan memperjelas implementasinya, komisi akan mendorong penguatan aturan pada level teknis.
“Yang perlu diperkuat nanti adalah peraturan bupati (perbup). Penjelasan teknisnya harus lebih jelas. Dan saat ini perbupnya sedang dalam proses penyusunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perbup nantinya akan mengatur lebih detail tentang mekanisme perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, termasuk jika terjadi intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik. Menurutnya, guru tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko kriminalisasi tanpa kepastian perlindungan.
Sementara itu, Koordinator Forum Guru SD se-Kabupaten Trenggalek, Edi Widhiyanto, mengatakan audiensi ini menjadi ruang untuk menyampaikan langsung keresahan para guru. Meski payung hukum sudah ada, para guru merasa implementasi dan sosialisasinya masih lemah.
“Perda sudah terbentuk, tapi sosialisasinya belum ada. Banyak guru yang belum mengetahui isi dan mekanisme perlindungan dalam perda itu,” ungkapnya.
Forum guru berharap penyusunan perbup dan sosialisasi perda dapat dipercepat, sehingga tenaga pendidik di Trenggalek bisa menjalankan tugas tanpa rasa takut dan mendapat kepastian perlindungan dari negara.***












