JAKARTA, 3detik.com – Langkah politik Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, resmi terhenti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sepuluh jam, Sugiri akhirnya keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, menandai awal proses hukum yang akan ia jalani.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan penggalangan dana yang dilakukan untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma. Jabatan Yunus disebut terancam dicopot, hingga muncul kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada bupati.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada awal tahun 2025, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, guna mengumpulkan dana dari sejumlah pihak. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Sugiri sebagai bentuk suap agar posisi Yunus tetap aman serta memuluskan sejumlah proyek di lingkungan RSUD.
“Kami menemukan adanya transaksi yang mengindikasikan pemberian uang kepada Bupati Ponorogo melalui perantara tertentu. Dana tersebut bersumber dari pihak internal rumah sakit,” ungkap Asep.
KPK juga menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke proyek-proyek daerah lainnya.
Dengan penetapan ini, Sugiri Sancoko menjadi kepala daerah berikutnya yang tersandung kasus korupsi di sektor kesehatan daerah. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara roda pemerintahan Kabupaten Ponorogo dipastikan mengalami dinamika baru pasca penahanannya.***












