TRENGGALEK, 3detik.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, terus bergulir. Tak hanya menjadi korban pemukulan, Eko mengaku juga sempat mendapat ancaman dari tersangka, Awang Kresna Aji Pratama.
“Dia mengancam kalau saya tidak datang ke rumah ayahnya hari itu, rumah saya akan dibakar dan sekolah diratakan,” ujar Eko.
Meski demikian, penyidik Polres Trenggalek hanya menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro menjelaskan, unsur penganiayaan lebih kuat dibandingkan pengancaman.
“Ancaman hukumannya juga lebih tinggi, sekitar 2 tahun 8 bulan, sedangkan pengancaman hanya satu tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan pengancaman tetap akan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses persidangan nanti. “Sudah final, berkasnya segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tegas AKP Eko.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Haris Yudhianto, menilai masih ada peluang penerapan pasal berlapis. “Kami percaya aparat penegak hukum akan profesional menangani kasus ini,” ujarnya.***












