Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

Tersangka Penganiayaan Guru di Trenggalek Minta Maaf, DPRD: Hormati Proses Hukum, Utamakan Keadilan

×

Tersangka Penganiayaan Guru di Trenggalek Minta Maaf, DPRD: Hormati Proses Hukum, Utamakan Keadilan

Share this article
Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Awang Kresna Aji Pratama, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka

TRENGGALEK, 3detik.com – Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Awang Kresna Aji Pratama, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, Eko Prayitno, atas tindakan kekerasan yang terjadi akibat emosi sesaat.

“Saya mengakui perbuatan saya salah. Waktu itu saya emosi karena dibentak korban. Saya meminta maaf kepada beliau dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Awang saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11/2025) siang.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan rumah korban di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Kasus bermula saat korban, yang merupakan guru SMPN 1 Trenggalek, menyita ponsel milik seorang siswa berinisial N saat jam pelajaran berlangsung.

“Ponsel itu kemudian diserahkan ke Waka Kesiswaan untuk penanganan lebih lanjut. Namun, siswa tersebut melapor kepada kakaknya, tersangka Awang, bahwa ponselnya rusak akibat disita guru,” jelas Kapolres.

Tersangka yang merupakan warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, lantas mendatangi rumah korban dan langsung memukul wajah Eko Prayitno. Akibatnya korban mengalami luka dan segera melapor ke Polres Trenggalek.

“Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Awang sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Trenggalek,” tegas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Ridwan juga menegaskan, hingga kini belum ada pihak yang mengajukan permintaan resmi untuk mediasi atau penyelesaian damai. “Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Nur Efendi, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan, namun juga berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan.

“DPRD menghormati langkah penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Namun kami juga mendorong agar kasus ini menjadi pembelajaran bersama — bahwa kekerasan bukan jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan di dunia pendidikan,” ungkap Nur Efendi.

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi momentum bagi seluruh pihak, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat, untuk memperkuat komunikasi dan mengedepankan etika dalam menyelesaikan masalah. “Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil, tapi juga membuka ruang bagi pendekatan kekeluargaan jika memang memungkinkan,” tutupnya.***