TULUNGAGUNG, 3detik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, CPM AD, dan unsur penegak hukum lainnya, intens melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 di bidang penegakan hukum.
Hingga Oktober 2025, tim gabungan telah melaksanakan 12 kali operasi di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung. Sasaran operasi meliputi jasa pengiriman barang, kurir paket, pengecer, serta penjual rokok dengan sistem pesan antar.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita 102.956 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang mencapai Rp153.490.560. Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp103.349.000.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP Kabupaten Tulungagung Fitra Adi Wijaya. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta melindungi masyarakat dari produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Kami terus berkomitmen mendukung program DBHCHT melalui kegiatan penegakan hukum. Operasi ini tidak hanya menyasar pelaku besar, tetapi juga jaringan distribusi di tingkat pengecer dan pengiriman,” ujarnya.
Seluruh pelaku penjual rokok ilegal yang terjaring dalam operasi gabungan telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, Satpol PP Tulungagung berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai, serta mendukung terciptanya iklim perdagangan tembakau yang tertib dan sesuai hukum.***












