TRENGGALEK, 3detik.com – Kebijakan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat juga berimbas ke Kabupaten Trenggalek.
Reng-reng awal, TKD Trenggalek susut senilai Rp153 miliar.
Penyusutan anggaran ini jadi masalah serius bagi dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Alasannya, beberapa plot anggaran yang terpotong itu terletak di pos-pos anggaran vital, meliputi:
Dana Desa
Anggaran untuk penyelenggaraan pemerintah desa juga berkurang Rp24 miliar.
DBHCHT
Minus anggaran yang ekstrem terjadi di pos anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun ini (2025), pemkab mendapat suntikan Rp32 miliar.
Namun untuk 2026, tidak dapat alias nol.DBHSDA
Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam (DBHSDA) juga mengalami penurunan senilai Rp14 miliar.
Belanja Operasi
Pos anggaran belanja yang didominasi untuk kebutuhan gaji ASN turut terdampak, khususnya belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkurang Rp43 miliar.
Insentif Fiskal
Tahun ini Kabupaten Trenggalek mendapat Rp32 miliar, sedangkan hingga kini pemkab belum mendapat sepeserpun suntikan dana dari insentif fiskal.
Kondisi fiskal 2026 yang bakal lebih berat, memaksa Mas Ipin melobi tipis-tipis ke pemerintah pusat.
Salah satu lobi berhasil, yakni ada penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp19 miliar untuk jalan.
Dengan siasat tersebut, defisit anggaran pemkab dari semula Rp153 miliar, dapat ditekan hingga Rp120 miliar.
“Jadi totalnya dari pengurangan Rp153 miliar, ditutup kenaikan tunjangan profesi guru sama DAK fisik sebesar total Rp 33 miliar, akhirnya kita minus Rp120 miliar,” ungkap Ketua Badan Anggaran DPRD Trenggalek Doding Rahmadi.***