TRENGGALEK, 3detik.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Trenggalek, tegaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dalam Undang-undang ini juga mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, termasuk kebebasan pers, tanggung jawab pers, serta perlindungan terhadap pers nasional.
Selanjutnya, Hardi Rangga, Ketua PWI Trenggalek, menanggapi terkait kegaduhan karena adanya ancaman oknum yang mengaku Pengacara, sebagai kuasa hukum oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, kepada wartawan media online di Kabupaten Trenggalek, bahwa Pers memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Dalam hal ini, pihaknya sangat menyayangkan sikap oknum pengacara yang mengancam wartawan, melalui voice note WhatsApp, akan melaporkan apabila dalam waktu 1×24 jam berita tidak diturunkan.
“Beritamu tarik,en ( beritamu turunkan) saya kasih waktu 1X24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ungkapnya menirukan voice note, Sabtu (12/7/2025)
Menurutnya, tindakan oknum pengacara tersebut sangat bertentangan dengan undang undang no 40 tahun 1999, tentang pers, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana.
Lebih lanjut, kami menilai tindakan oknum pengacara tersebut,” adalah sebuah tindakan menghalang halangi tugas wartawan dan berupaya membredel, serta mengkerdilkan tugas wartawan,” sambungnya.
Selanjutnya,” dalam undang undang no 40 tahun 1999, tentang pers, Pasal 18 ada sanksi hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, atau keduanya,” imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, di dalam media ada istilah Hak jawab. Hak jawab dalam konteks media adalah hak yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan.
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta bertujuan untuk menjaga akurasi informasi dan kredibilitas media.
Seharusnya oknum pengacara tersebut meminta hak jawab kepada media yang menaikkan berita yang dianggap tidak benar,” bukan mengancam wartawan dan membredel pemberian,” pungkasnya.***