SURABAYA, 3detik.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.
Kasus tersebut untuk perbaikan jembatan senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2020 lalu. Adapun tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial SR (26), dan WF (27) warga Tambelangan, Sampang, Madura.
Mereka tersangka merupakan Ketua Pimpinan Pokmas bernama Dewan Baru dan Panca Indera.
Kemudian, tersangka lain seorang laki-laki berinsial MS (33) juga warga Tambelangan, Sampang, Madura sebagai Sekretaris sekaligus Bendahara Pokmas Dewan Baru.
“Benar, mereka 3 (tiga) tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas untuk pembangunan jembatan dengan merugikan negara Rp 1,5 miliar. Ketiga orang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim sejak Rabu (19/2) kemarin untuk menuntaskan penyidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya.
Posesnya saat ini, lanjutnya, merampungkan berkas perkara agar segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
“Kalau berkas sudah di nyatakan lengkap, akan di limpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU),” terang Kombes Pol Budi Hermanto, sapaan panggilan Buher.
Sementara itu, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto menambahkan dana tersebut disalurkan kepada Pokmas Panca Indra dan Pokmas Dewan Baru untuk pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Tambelangan, Sampang, Madura.
Terkait soal potensi penambahan tersangka dalam kasus korupsi sebesar Rp 1,5 miliar tersebut.
AKBP Edy kembali menyebutkan, masih penyidikan pengembangan kasus. Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Kasus ini masih dikembangkan. Keterangan fakta-fakta masih pengembangan kembali. Bakal ada tersangka lain. Tidak ada yang di sita baik harta benda berupa mobil maupun rumah,” katanya. (mvz)