SURABAYA, 3detik.com – Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih terjadi di Jawa Timur. Pada awal tahun periode 1 sampai 23 Januari 2025, Polda Jawa Timur beserta Jajaran Polres mengungkap sebanyak 157 kasus curanmor.
Hasil yang maksimal tersebut, pihaknya meringkus 142 orang tersangka berikut menyita barang bukti dengan totalnya 134 kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Dari pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur sendiri dapat mengungkap 5 kasus, 7 tersangka, hingga mengamankan barang bukti 14 unit,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Farman, bersama Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur saat jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jum’at (24/1/2025).
Dijelaskan Kombes Pol Farman bahwa, adapun ditangani Satreskrim dan Polres jajaran ada 152 kasus, 135 tersangka masing-masing 130 tersangka dewasa dan 5 lainnya masih anak-anak. Barang bukti yang diamankan 120 unit kendaraan R2 dan R4.
Tak hanya itu, Kombes Pol Farman juga memaparkan pengungkapan paling banyak dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan sebanyak 25 kasus.
“Untuk jumlahnya 18 orang tersangka serta 14 unit kendaraan sebagai barang bukti,” tutur Perwira tiga melati dipundaknya ini.
Lebih lanjut Kombes Pol Farman menambahkan, penangkapan tersebut terdapat beberapa diantara tersangka residivis kasus serupa 4 dibekuk Polres Lamongan, 2 Polres Pasuruan Kota, hingga Polrestabes Surabaya 1 orang tersangka.
Mengenai kasus-kasus ini, masih terjadi karena keamanan lingkungan maupun kecerobohan masyarakat meninggalkan kendaraan secara sembarangan. Maka, tempat tersebut tidak ada yang jaga.
“Kami harap masyarakat kalau meletakkan kendaraan bermotor (ranmor) pada tempat yang aman ada penjaganya,” imbuhnya.
Sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada tersangka cukup beragam. Sesuai dengan tindakannya.
Ada yang dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan (curat), Pasal 365 Pencurian dengan Kekerasan (curas), Pasal 362 tentang Pencurian, dan Pasal 480 tentang Penadahan terhadap seorang penadah. (nvn)