TRENGGALEK, 3detik.com – Disclaimer, artikel ini bukan untuk menginspirasi, artikel ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala tindak pidana penipuan.
Perkembangan teknologi Dewasa ini memudahkan seseorang menjalin komunikasi tanpa batas ruang dan waktu. Sisi positifnya, hal itu membuat komunikasi menjadi lebih efektif dan efisien.
Namun di balik sisi positif, tersimpan sisi negatif. Kemudahan berkomunikasi membuka peluang orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi-aksi tindak pidana penipuan.
Salah satu cara yang biasa dipakai pelaku penipuan adalah skema Segitiga. Penipuan Segitiga membutuhkan tiga unsur, penjual (korban), pembeli (pelaku), perantara.
Mekanismenya dimulai dari pelaku penipuan yang menyamar sebagai pembeli.
Berdasarkan studi kasus yang terjadi di Kabupaten Trenggalek. Tindak pidana penipuan skema Segitiga ini barusan memakan korban, seorang owner online shop (olshop) Emas Antam.
Dalam kasus itu, owner logam mulia menjual Emas Antam. Sebagai pemilik usaha yang berkecimpung di dunia digital, nomor ponselnya pun ia terakan di akun sosial media.
Owner logam mulia itu pun mendapat pesan dari nomor yang tidak dikenal. Di situ pelaku kejahatan menyamar sebagai pembeli.
Mulanya ia memesan logam mulia dengan jumlah tertentu. Di Trenggalek, si pelaku memesan 20 gram atau setara Rp 31 juta.
Di sisi lain, pelaku kejahatan juga mencari perantara (dalam hal ini toko emas, Red). Di kasus ini, pelaku menghubungi nomor toko emas yang menerima penjualan Emas Antam.
Pelaku menyamar sebagai penjual Emas Antam. Biasanya foto emas itu pelaku dapatkan dari korban (olshop penjual Emas Antam, Red).
Pelaku bilang ke pemilik toko emas jika akan ada seseorang yang mengirimkan Emas Antam ke toko emasnya dalam waktu dekat.
Dalih pelaku kejahatan bisa bervariasi, mereka bisa mengaku ornag yang mengirimkan emas Antam ke toko emas bisa saudaranya, karyawatinya, kurir, dan sebagainya.
Dalam hal ini, pemilik toko emas sebagai perantara bisa jadi mempercayainya. Pemilik toko emas mengira, orang yang akan mengirim emas Antam itu hendak menjualnya, padahal dia adalah korban.
Lebih lanjut, pelaku kejahatan akan mengirim nomor rekeningnya ke toko emas.
Sesampainya korban di toko emas. Korban akan memberikan Emas Antam itu ke pemilik toko, sedangkan pemilik toko mengirimkan uang penjualan emas Antam ke pelaku kejahatan.
Pelaku kejahatan pun akan menonaktifkan nomor ponselnya usai berhasil mendapatkan uang kiriman dari pemilik toko (perantara). Sehingga korban dalam kasus ini tak lain adalah owner olshop.
Kasus penipuan segitiga ini bisa terjadi di segala jenis usaha. Baik itu pemilik usaha emas Antam, mobil bekas, maupun alat elektronik. Jadi, kenali modus penipuan segitiga ini agar terhindar dari kerugian.***