Trenggalek

Sosialisasi Pelaksaan PTSL Tahun 2025 Ditargetkan Sebanyak 15 Ribu Bidang

×

Sosialisasi Pelaksaan PTSL Tahun 2025 Ditargetkan Sebanyak 15 Ribu Bidang

Sebarkan artikel ini
sosialisasikan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2025.

TRENGGALEK, 3detik.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mulai sosialisasikan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2025. Sebanyak 15 ribu bidang tanah ditargetkan terdaftar di tahun ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto mengatakan bahwa dari sejumlah 518.880 bidang tanah di Trenggalek, tersisa sekitar 28,3% yang belum terdaftar atau bersertifikat.

Pada tahun 2025 ini beberapa desa dan kelurahan telah ditetapkan menjadi lokasi PTSL berdasarkan usulan dari kepala desa.

“Di Gandusari ada 4, di Karangan 1, di Suruh 2, di Dongko ada 6, di Kecamatan Trenggalek ini di kota ada 2, Pogalan ada 3, kemudian di Panggul 7, di Bendungan 2, di Kampak ada 4, Watulimo 2, di Tugu 2, di Pule 1, di Munjungan 1, di Durenan 1,” terang Agus Purwanto.

Baca Juga:  Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Uang Ganti Rugi 39 Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Bagong

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah. Sedangkan di Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 80 tahun 2021 terdapat tambahan biaya sebesar 200 ribu rupiah.

“Sehingga biaya untuk PTSL ini adalah 350 ribu rupiah, kemudian dari Pemkab Trenggalek mendukung bahwa PTSL ini dibebaskan dari pajak BPHTB, ini yang bisa mempercepat,” jelas Agus.

“Terima kasih Pak Bupati sudah dibuat Perbup di Trenggalek terkait dengan pembebasan pajak, karena tidak semua bupati walikota itu membuat peraturan terkait hal ini,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meminta kepada jajaran untuk segera menertibkan aset-aset yang dimiliki oleh Pemkab. Selain juga meminta para camat maupun kepala desa untuk menyosialisasikan terkait program PTSL kepada masyarakat.

Baca Juga:  Forkopimda Trenggalek Gelar Apel Gabungan, Pastikan Pengamanan Dalam Operasi Lilin Semeru 2024

“Karena nanti Letter C dan Petok D itu sudah tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah, makanya harus segera disertifikatkan, kalau mensertifikatkan mandiri biayanya tentu beda dengan PTSL,” tuturnya.

“Tadi sudah disebutkan fasilitasnya per orang ya bayar petok dan segala macam cuma maksimal 350 ribu, kemudian pajak tadi BPHTB-nya bisa dinolkan atau tidak membayar pajak” sambung Mas Bupati Ipin. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *