SURABAYA, 3detik.com – Upaya meminimalisir intensifkan menjaga maupun mencegah dari hal kemaksiatan, Kecamatan Benowo Kota Surabaya gencar berpatroli rutin di area eks Lokalisasi Moroseneng, Kelurahan Sememi.
Tak hanya itu, sasaran hunian tempat kos Klakah Rejo, Kelurahan Kandangan turut menjadi incarannya pada wilayah Surabaya Barat. Kawasan tersebut tak luput menjadi perhatian khusus Camat Benowo Kota Surabaya, Dr. Denny Christupel Tupamahu, A.P., S.H., S.E., M.Si., M.H., M.Psi., M.M.
Dia menyampaikan, bahwa khusus perkampungan Moroseneng tetap siaga untuk pengamanan dari tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Benowo. “Kita lakukan patroli rutin, dan siaga pengamanan,” kata Camat Benowo Surabaya, Denny kepada 3detik.com, Senin (8/12/2024).
Hal ini dilakukan, bentuk dalam pencegahan adanya isu kurang baik. Bahkan, apabila mendapat masukan dari kalangan masyarakat, pihaknya akan mendalami.
“Akan kita dalami bersama tim. Saat benar terjadi perbuatan melanggar peraturan, maka segera dilakukan pengecekan,” tuturnya.
Tentunya, kata Camat Denny, laporan dari masyarakat akan melanjutkan kroscek data di lapangan, hingga berkoordinasi dengan jajaran samping Koramil dan Polsek. “Akan kita koordinasikan terhadap dugaan itu,” ungkapnya.
Kalau memang dinyatakan terbukti, masih kata Camat Denny, akan dilaksanakan operasi gabungan dan memeriksa tentang perizinan.
“Penindakan kita lakukan bersama melalui, operasi gabungan sekaligus pemeriksaan perizinan,” ujarnya tegas.
Saat pemeriksaan, disampaikan kembali, kedapatan menemukan penjualan miras (minuman keras), tetap sesuai prosedur menanyakan perizinan. Misalnya, mengantongi izin penggunaan jual miras ada dan tidaknya.
Jika kalau tidak ada/punya (izin), maka akan menindaklanjuti untuk di laporkan. Langkah ini, Satpol PP mengambil tindakan. “Hasilnya, kita tetap membawa untuk berkolaborasi pemeriksaan lanjutan,” kata dia.
“Jadi, Satpol PP Kecamatan Benowo setiap kali menemukan suatu pelanggaran, akan melakukan beberapa tahap pemeriksaan. Kemudian melanjutkan ke Satpol PP pusat, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Surabaya,” jelas Denny lagi.
Semua bukti-buktinya maupun keterangan itu tetap tersampaikan ke Satpol PP Surabaya. “Mulai barang bukti saat ditemukan semua, kita sampaikan,” sebutnya.
Sementara, bagi pemilik tempat kos sudah ada aturan ketentuan dalam perizinan terkait rumah kos. Bahkan pemilik tempat kos, harus paham tentang perizinan kos.
“Perizinan harus punya pemilik tempat kos, karena sudah di atur ketentuannya,” kata Camat Denny.
Bagi yang menginap, sambungnya, tidak boleh bebas pada tempat kos. Semisal, pasangan lawan jenis tanpa di lengkapi dokumen sah di mata hukum.
“Jangan sampai terjadi di tempat kos wilayah Kecamatan Benowo, serta kepada yang menginap harus menjaga etika, mentaati peraturan ataupun tidak menerima tamu lawan jenis dalam kamar kos,” pesan Camat Denny.
Ia juga berharap, di wilayahnya mudah-mudahan dapat segera tertata agar menjadi lebih baik. Terkait, tentang perizinan tempat kos, kata Denny, berbeda dengan hotel.
“Beda sama hotel. Kalau memang tempat kos, harus sesuai aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) penyediaan tempat kos yang ada,” paparnya.
Denny kembali menyampaikan, terkait aturan Perwali menyediakan tempat kos tercantum pada Perwali Pondokan. “Itu Perwali nya nomor 79 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggara usaha pemondokan,” pungkas Denny sembari kembali mengingatkan. (har/nvn)