SURABAYA, 3detik.com – Anggota DPRD Surabaya Budi Leksono menyesalkan insiden kecelakaan maut usai pesta Halloween di salah satu klub malam di Surabaya.
Kecelakaan itu terjadi pada Jumat, (1/11/2024) dini hari, mengakibatkan dua orang tewas dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa itu bermula dari mobil Kijang Innova, dikemudikan remaja pria asal Madura berinisial AR (18).
Diduga pengemudi sedang dalam kondisi mabuk, usai pesta Halloween di sebuah klub malam di Jalan Embong Malang.
Atas insiden nahas itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi yang terakhir di Kota Pahlawan.
“Saya berharap Pemkot lebih mengintensifkan kembali pengawasan terhadap RHU (rumah hiburan umum) di Surabaya,” ujar Budi Leksono, Sabtu (2/11/2024).
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan pun mendesak Pemkot untuk menerapkan SOP (standar operasional pengendalian) risiko di setiap RHU, termasuk dalam hal minuman beralkohol.
“Manajemen harus memiliki SOP yang jelas untuk mengantisipasi resiko perkelahian antar pengunjung maupun risiko berkendara dalam keadaan mabuk,” tegas Budi Leksono, sapaan panggilan Buleks.
Budi Leksono pun menyoroti pentingnya manajemen waktu untuk penjualan minuman beralkohol jelang tutup jam operasional, serta kehadiran tenaga kesehatan yang berjaga selama jam operasional RHU.
“Manajemen tidak boleh ingkar tanggung jawab hanya karena peristiwa ini terjadi di jalan, hak pengguna jalan harus kita jaga,” katanya lagi.
Dia juga mengapresiasi manajemen RHU yang dikunjungi pelaku sebelum kecelakaan atas empatinya dengan mengunjungi rumah duka dan bertanggung jawab kepada keluarga korban.
“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, agar publik tidak menilai bahwa manajemen berempati terhadap keluarga korban,” ujar Budi Leksono.
Dengan menanggapi desakan dari DPRD Surabaya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengaku saat ini belum ada SOP yang seragam untuk manajemen risiko di RHU.
“Selama ini setiap manajemen RHU punya aturan masing-masing. Kedepannya, perlu ada SOP bersama yang jelas untuk menekan risiko insiden seperti ini,” kata Fikser.
Ia menegaskan, Satpol PP hanya berperan dalam penegakan Perda dan penertiban, bukan perizinan usaha. Namun, Fikser mendukung usulan agar manajemen risiko dijadikan syarat dalam perizinan RHU.
Fikser juga menambahkan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sangat diperlukan untuk merumuskan aturan yang lebih ketat.
“Jika manajemen risiko ini jadi syarat perizinan, perlu pembahasan dengan OPD yang berwenang mengeluarkan izin,” ungkap dia.
Fikser menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi karena sebagian besar izin RHU dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan memeriksa langsung apakah RHU telah memenuhi persyaratan manajemen resiko sesuai yang diatur,” tandasnya.(nvn/sae/hsa)