SURABAYA, 3detik.com – Upaya untuk memberantas parkir liar terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Salah satunya dengan memberikan edukasi masyarakat agar bisa membedakan mana juru parkir (jukir) resmi di bawah naungan pemerintah maupun jukir liar atau ilegal, Sabtu (19/10/2024).
Perbedaan sangat kontras terhadap jukir resmi dan jukir non resmi ketika di lapangan. Pihaknya memperkenalkan seragam jukir resmi sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah warga dalam membedakan antara jukir legal serta yang ilegal saat di lapangan. Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.
Dia menyampaikan bahwa, untuk seragam jukir resmi naungan Dishub kini memiliki warna baru, yaitu warna kuning dan merah. Dari warna tersebut terdapat pada rompi jukir berwarna merah dengan zona parkir tepi jalan umum (TJU). Adapun, rompi jukir warna kuning diperuntukkan area parkir insidentil.
“Seragam jukir baru inilah masyarakat diharapkan lebih mudah mengidentifikasi jukir yang terdaftar maupun beroperasi naungan Dishub,” jelas Jeane.
Dengan teknis begitu, lanjut dia, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir bisa di minimalisir.
“Langkah seperti ini merupakan bagian edukasi dan sosialisasi meningkatkan kesadaran warga dalam menggunakan layanan parkir resmi. Ini demi keamanan, ketertiban pada area parkir,” tutur Jeane. (nvn)