Berita

Usia Pemohon Kurang 18 Tahun Karena Hamil, Pengadilan Agama: Tetap Tolak

×

Usia Pemohon Kurang 18 Tahun Karena Hamil, Pengadilan Agama: Tetap Tolak

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SURABAYA, 3detik.com – Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Surabaya semakin menurun setiap tahunnya. Berdasarkan datanya selama tahun ini hingga Kamis (3/10) tercatat sebanyak 87 permohonan dispensasi nikah yang masuk.

Di bandingkan tahun 2023 lalu, lebih rendah permohonan 198 perkara dan tahun 2024 mencapai 264 permohonan. Selama ini pihaknya berusaha menekankan angka pernikahan dini dan membatasi permohonan dispensasi nikah hanya boleh di ajukan oleh pasangan berusia 18 tahun. Jadi yang belum usianya itu (18 tahun) kita tolak. Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Agama, Tamat Zaifudin, pada Senin (14/10/2024).

“Pertimbangan dari sisi psikologis, sosiologis, medis, dan ekonomi banyak sekali, serta kompleks,” imbuh Tamat.

Baca Juga:  UINSA dan Pemkab Trenggalek, Tanam Terumbu Karang di Pantai Mutiara

Dia menyampaikan permohonan dispensasi nikah karena alasan hamil juga di tolak apabila usia pemohon kurang dari 18 tahun. Karena kehamilan bukan tanggung jawab Pengadilan Agama. Undang-undang perkawinan sudah jelas mengatur bahwa pasangan yang akan menikah minimal harus berusia 19 tahun.

“Misalnya, hamil bukan urusan Pengadilan Agama. Hamil urusan mereka. Siapa yang salah? Yang salah bukan Pengadilan,” ujarnya.

Meski begitu, kata Tamat, Pengadilan Agama tetap memberikan perlindungan hukum bagi anak di luar nikah yang d lahirkan dari pasangan belum cukup umur. Orang tua anak bisa mengajukan permohonan penetapan asal usul anak supaya anak pendapat perlindungan hukum mengenai siapa orang tuanya tersebut.

“Kalau bukan dari perkawinan sah, nanti akan di catat anak biologis dari hubungan si ini dan si itu,” tutur dia.

Baca Juga:  Gelar Pra Operasi Zebra Semeru 2024, Begini Tujuan Polres Gresik

Permohonan dispensasi nikah karena alasan hamil, menurut dia, sekarang mulai jarang. Kini lebih banyak di jodohkan oleh orang tua.

“Orang tua ingin cepat-cepat anaknya dinikahkan karena, kalau tidak segera dinikahkan akan berdampak tidak baik,” ungkapnya.

Tamat menyatakan, hakim Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan dispensasi nikah sepanjang orang tua pemohon bertanggung jawab mendampingi anaknya yang menikah dini. Selain itu, hakim juga akan meminta orang tua untuk hadir dalam persidangan.

“Kita akan jelaskan kepada mereka semua dampak negatif pernikahan dini seperti apa? Kalaupun orang tua itu tidak hadir, tidak akan di kabulkan permohonan itu,” papar Tamat. (nvn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *