Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Dewan Pers Tegas: Bertanya Bukan Kejahatan, Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

×

Dewan Pers Tegas: Bertanya Bukan Kejahatan, Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Share this article
Dewan Pers
Dewan Pers

JAKARTA, 3detik.com – Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas wartawan seperti mengajukan pertanyaan, meminta klarifikasi, hingga melakukan konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan itu disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026), sebagai respons atas munculnya ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyayangkan adanya ucapan yang merendahkan jurnalis ketika menjalankan tugas. Menurut Dewan Pers, wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi sekaligus pelaksana fungsi kontrol sosial untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa bertanya, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi adalah hak sekaligus kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati profesi wartawan serta bersama-sama menjaga kebebasan pers yang sehat, profesional, beretika, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Dewan Pers mengimbau semua pihak menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan yang merendahkan martabat insan pers.

Pernyataan sikap ini muncul setelah beredarnya rekaman konferensi pers pada Jumat (17/7/2026) yang memicu reaksi berbagai organisasi pers, seperti PWI, IJTI, IWO Indonesia, IWAKUM, hingga Forum Pemred. Pada Senin (20/7/2026), pihak yang menyampaikan ucapan tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

Dewan Pers kembali mengingatkan bahwa pertanyaan kritis dari wartawan bukanlah bentuk gangguan, melainkan bagian dari fungsi jurnalistik yang dijamin undang-undang.

“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Menghormati kerja jurnalistik berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang,” tegas Dewan Pers.

Sementara itu, Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MSRI) menilai kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga bersama. Sinergi antara narasumber, masyarakat, dan insan pers dinilai menjadi kunci terciptanya ruang informasi yang terbuka, sehat, profesional, dan menjunjung tinggi hukum.***