TULUNGAGUNG, 3detik.com – Perkara dugaan korupsi senilai Rp4,3 miliar di RSUD setempat memasuki fase krusial di persidangan. Sejumlah fakta baru mulai terungkap, memperlihatkan pola aliran dana, peran masing-masing pihak, hingga memicu sorotan terhadap proporsionalitas tuntutan jaksa.
Dalam sidang terbaru, Yudi, mantan Wakil Direktur, mengakui menerima aliran dana sebesar Rp3,9 miliar dari seorang staf administrasi bernama Reni. Pengakuan tersebut diperkuat dengan dokumen berupa bagan aliran dana serta mutasi rekening yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Dari fakta persidangan, Reni diduga berperan sebagai perantara yang menjalankan instruksi pengambilan dan penyerahan uang. Modus penyerahan dana disebut mengalami perubahan. Sebelum masa pensiun pejabat terkait, transaksi dilakukan secara langsung di ruang kerja Wakil Direktur. Namun setelahnya, penyerahan disebut berlangsung secara tertutup di sejumlah lokasi di lingkungan rumah sakit, seperti mushola hingga lorong, dengan menggunakan dokumen penugasan tertentu.
Perkembangan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai peran dan pengawasan pimpinan tertinggi rumah sakit saat itu. Secara struktural, aliran dana dalam jumlah besar dinilai sulit terjadi tanpa diketahui level manajemen atas. Dalam persidangan, sempat muncul keterangan bahwa sebagian dana disebut mengalir ke pihak lain, namun hal tersebut belum dikonfirmasi lebih lanjut melalui proses pembuktian yang kuat di pengadilan.
Selain itu, ketidakhadiran salah satu saksi kunci dalam beberapa agenda sidang juga menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengungkapan utuh rantai aliran dana dalam perkara ini.
Di sisi lain, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sorotan karena dinilai belum mencerminkan perbedaan peran dan besaran dana yang diterima masing-masing terdakwa. Yudi, yang mengakui menerima miliaran rupiah, dituntut 5 tahun penjara. Sementara Reni, yang disebut menerima total Rp21,8 juta selama dua tahun dan telah mengembalikan seluruhnya, juga menghadapi tuntutan serupa.
Yudi tercatat telah menyerahkan sebagian pengembalian berupa uang tunai Rp50 juta serta sejumlah sertifikat aset kepada penyidik. Namun, efektivitas langkah tersebut dalam mempengaruhi tuntutan hukum menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama terkait penerapan asas keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum. Publik menanti sikap majelis hakim dalam menilai seluruh fakta persidangan, termasuk kemungkinan mempertimbangkan status pelaku yang berperan sebagai pihak yang bekerja atas perintah.
Putusan nantinya diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang sejauh mana keadilan ditegakkan tanpa memandang posisi maupun latar belakang pihak yang terlibat.***












