TULUNGAGUNG, 3detik.com – Status politik Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua partai besar, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra, kompak menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi bagian dari kader mereka.
PDI Perjuangan melalui Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jawa Timur, Budi “Kanang” Sulistyono, menyatakan bahwa keanggotaan Gatut telah berakhir sejak ia memilih maju dalam Pilkada 2024 melalui kendaraan politik lain. Ia menegaskan, aturan internal partai secara tegas menyebut kader yang maju lewat partai berbeda otomatis kehilangan status keanggotaan.
“Sejak mendaftar sebagai calon bupati dari partai lain, yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PDI Perjuangan,” ujar Kanang.
Sebelumnya, Gatut memang dikenal sebagai kader PDIP. Namun, status tersebut dipastikan telah gugur sebelum kontestasi Pilkada 2024 berlangsung.
Senada, Partai Gerindra juga memberikan klarifikasi terkait posisi Gatut. Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa Gatut belum pernah resmi tercatat sebagai kader, meskipun sempat melakukan pendaftaran.
“Memang ada proses pendaftaran, tetapi belum sampai pada tahap menjadi kader resmi,” jelasnya.
Penegasan tersebut diperkuat oleh DPD Gerindra Jawa Timur. Ketua OKK DPD Gerindra Jatim, Hidayat, mengungkapkan bahwa proses administrasi keanggotaan Gatut belum rampung karena belum memperoleh persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Secara administrasi belum terdaftar resmi,” katanya.
Di sisi lain, Gerindra memastikan bahwa kader aktif mereka di Tulungagung adalah Wakil Bupati Ahmad Baharudin yang sejak awal merupakan bagian dari partai tersebut.
Sebagai informasi, pada Pilkada 2024, pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin diusung oleh koalisi Partai Gerindra, Golkar, dan PKS. Pasangan ini berhasil meraih 297.882 suara atau 50,72 persen, dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025.
Sementara itu, penetapan Gatut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut diamankan.
Sebanyak 12 pejabat diberangkatkan ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga melakukan penelusuran di Kantor Dinas PUPR Tulungagung guna mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara yang tengah ditangani.***












