TRENGGALEK, 3detik.com – Kasus penipuan arisan bodong di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelaku utama berinisial NK berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Namun, karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, NK sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah gelar perkara dan bukti dinyatakan cukup, kami telah melakukan pemanggilan. Karena tidak diindahkan, kami menerbitkan DPO terhadap tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Pelarian tersangka terendus hingga ke Timor Leste. Polisi kemudian melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polda NTT, Polres Belu, serta pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan NK.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Melalui kerja sama dengan pihak Imigrasi, NK akhirnya dideportasi dan diserahkan kepada Polres Belu sebelum dibawa kembali ke Trenggalek.
“Tersangka diketahui melarikan diri ke Timor Leste setelah kasusnya dilaporkan. Berkat koordinasi, yang bersangkutan berhasil dideportasi dan diamankan,” jelasnya.
NK kemudian dibawa ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Para korban mengaku tergiur mengikuti arisan dengan sistem lelang yang ditawarkan tersangka, dengan janji keuntungan besar.
Namun, saat jatuh tempo, para peserta tidak menerima dana sebagaimana dijanjikan. Polisi pun kini terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam praktik arisan bodong tersebut,” ungkapnya.***












