JAKARTA, 3detik.com – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) merilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Laporan tersebut mencatat sedikitnya 224 kasus perdagangan orang sepanjang 2025, berdasarkan kompilasi data dari 18 lembaga responden.
Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Ia menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius dan memerlukan penguatan koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait harus diperkuat, baik dalam aspek pencegahan, penindakan, maupun pemulihan korban.
Paparan data CATAHU 2025 disampaikan Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Ia mengungkapkan, dari total 224 kasus yang tercatat, keterlibatan keluarga sebagai pelaku masih tinggi, yakni mencapai 32,1 persen. Selain itu, 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial.
Dari sisi demografi, kelompok usia 24–28 tahun menjadi yang paling rentan, dengan persentase 52,5 persen dari total korban. Kelompok usia produktif ini dinilai mudah terjebak iming-iming pekerjaan dan tawaran penghasilan tinggi.
Beragam modus operandi juga teridentifikasi sepanjang 2025, mulai dari penipuan lowongan kerja, eksploitasi berbasis digital seperti operator judi online dan penipuan daring (scam), hingga praktik migrasi non-prosedural. Pada sektor perkebunan sawit, jalur non-prosedural dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga disebut lebih diminati dibanding jalur resmi yang berkisar Rp3 juta per orang, sehingga kerap dimanfaatkan sindikat.
Dalam aspek penegakan hukum, laporan mencatat 30,2 persen kasus ditangani otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. Namun, pemenuhan hak ekonomi korban masih minim. Hanya 2,3 persen korban yang tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Menutup laporan, JarNas Anti-TPPO menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk 2026. Di antaranya reformasi yudisial dan revisi Undang-Undang TPPO, digitalisasi sistem penegakan hukum, perlindungan bagi pelapor (whistleblower), pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.
Rilis CATAHU 2025 turut dihadiri para pembina JarNas, perwakilan kementerian dan lembaga, termasuk unsur Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, PPATK, Kementerian Ketenagakerjaan, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
JarNas Anti-TPPO menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban, mengawal kebijakan, dan memperluas kerja sama lintas sektor guna memutus rantai perdagangan orang di Indonesia.***












