Scroll untuk baca artikel
Tulungagung

Dana Guru PPPK Diduga Diselewengkan, LSM Datangi Inspektorat Tulungagung

×

Dana Guru PPPK Diduga Diselewengkan, LSM Datangi Inspektorat Tulungagung

Share this article
Sejumlah perkumpulan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, 3detik.com — Kekecewaan publik terhadap kinerja pengawasan internal pemerintah daerah mencuat ke ruang terbuka. Sejumlah perkumpulan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Rabu (28/1/2026), untuk mempertanyakan keseriusan penanganan laporan dugaan penyelewengan tunjangan fungsional dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di lingkungan Dinas Pendidikan setempat.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh BADAK (Barisan Anak Daerah Analis Kebijakan). Dalam aduannya, BADAK menyoroti dua persoalan utama, yakni dugaan penyelewengan tunjangan fungsional dan TAPERA pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Nilai kerugian yang ditaksir disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Dana itu sejatinya merupakan hak guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2023. Setiap guru PPPK disebut berhak menerima tunjangan fungsional dan TAPERA sekitar Rp327 ribu per bulan. Meski tampak kecil dalam dokumen anggaran, nominal tersebut dinilai sangat berarti bagi kesejahteraan para pendidik.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esti, menyatakan bahwa laporan BADAK telah ditindaklanjuti. Ia menyebut Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V telah melakukan investigasi dan klarifikasi ke perangkat daerah terkait.

“Inspektorat sudah melakukan investigasi. Kemarin Irban berada di perangkat daerah terkait untuk klarifikasi. Hasilnya masih kami tunggu. Sesuai ketentuan, penanganan laporan memiliki batas waktu 60 hari,” ujar Esti.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan pelapor. Ketua BADAK, Suwandi, mempertanyakan transparansi proses yang diklaim telah berjalan. Ia meminta Inspektorat menunjukkan surat tugas investigasi sebagai bukti formal bahwa pemeriksaan benar-benar dilakukan.

“Apakah kami boleh melihat surat tugasnya, Bu? Ini penting untuk memastikan bahwa Inspektorat memang telah melakukan investigasi dan klarifikasi ke dinas terkait,” kata Suwandi.

Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi saat itu. Pihak Inspektorat tidak menunjukkan surat tugas sebagaimana yang diminta, sehingga memunculkan tanda tanya baru di kalangan pelapor.

Menurut Suwandi, kondisi tersebut semakin memperkuat kegelisahan publik. “Di saat guru-guru PPPK masih menanti hak mereka yang tak kunjung diterima, publik kini juga menanti kepastian dan keterbukaan dari lembaga pengawas yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan anggaran,” pungkasnya.***