TULUNGAGUNG, 3detik.com – Proses pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, Rabu (21/1/2026) malam, diwarnai isu miring. Pelantikan salah satu ketua RW petahana disinyalir kuat melanggar regulasi mengenai batasan masa jabatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Sorotan tertuju pada sosok Saifudin Zuhri. Ia kembali dikukuhkan sebagai Ketua RW meski telah menduduki jabatan tersebut tiga periode. Hal ini dianggap kontradiktif dengan mandat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang secara eksplisit membatasi masa jabatan pengurus lembaga kemasyarakatan maksimal dua kali masa pemilihan.
Dugaan adanya pelanggaran regulasi tersebut, ditanggapi oleh Lurah Botoran Kec. Tulungagung, Priyo Harjoko. Ia menampik melakukan pelanggaran karena melantik Saifudin Zuhri sebagai Ketua RW 5 Kelurahan Botoran.
Menurutnya, Saifudin Zuhri menjabat sebagai Ketua RW 5 baru selama dua periode ini, setelah sebelumnya menjabat pada bakti 2020-2025. Hanya saja dirinya pernah menjabat untuk ketua RW 5 selama tiga tahun pada periode 2017-2020.
“Jabatan dia sebagai ketua RW yang pertama selama 3 tahun tidak dianggap sebagai periode pertama, karena ada aturan baru jabatan ketua RW setiap periode 5 tahun di Perbup Tulungagung no 4 tahun 2020,” Ujarnya
Priyo mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses pemilihan ketua RW 5 tersebut kepada masyarakat dan hanya ada calon tunggal Saifudin Zuhri yang terpilih kembali sebagai ketua RW.
“Saifudin terpilih secara musyawarah setelah Edi yang menjadi lawan di pemilihan RW mengundurkan diri dengan alasan kesibukan sebaai ASN dan memilih sebagai ketua RT saja,” tambahnya.
Meski pihak kelurahan mengklaim proses pemilihan berlangsung demokratis dan sudah diterima masyarakat sejak penyerahan berkas pada 19 Januari lalu, pengukuhan ini tetap menyisakan pertanyaan besar bagi publik terkait integritas penegakan regulasi di tingkat bawah.
Pemutihan masa jabatan melalui celah peraturan bupati dinilai banyak pihak sebagai preseden buruk bagi regenerasi kepemimpinan di tingkat akar rumput.***












