Scroll untuk baca artikel
Tulungagung

RTH Pinka Diserbu Angkringan, Pemkab Tulungagung Siapkan Skema Penataan Pedagang

×

RTH Pinka Diserbu Angkringan, Pemkab Tulungagung Siapkan Skema Penataan Pedagang

Share this article
Camat Kota Tulungagung bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat koordinasi di Kelurahan Kutoanyar

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Menjamurnya warung angkringan yang beroperasi hingga 24 jam di area jogging track dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pinka, bantaran Sungai Ngrowo, Tulungagung, terus menuai sorotan. Aktivitas perdagangan tersebut dinilai telah menggeser fungsi utama RTH sebagai ruang publik dan sarana olahraga masyarakat.

Merespons kondisi itu, Camat Kota Tulungagung bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat koordinasi di Kelurahan Kutoanyar, Selasa (20/1/2026). Rapat dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), bagian aset daerah, serta perwakilan pedagang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Tulungagung, Reni Fatmawati, menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas usaha dilarang berada di dalam kawasan RTH. Ia menekankan jogging track harus steril dari rombong, meja, kursi, hingga kegiatan memasak.

“RTH diperuntukkan sebagai ruang publik dan olahraga, bukan untuk kegiatan berdagang,” tegas Reni.

Sebagai langkah solusi, DLH mengusulkan penataan kawasan melalui sistem zonasi serta konsep Car Free Day, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan.

Sementara itu, Camat Kota Tulungagung, Hari Prastijo, menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung geliat ekonomi di kawasan Pinka, namun tetap harus selaras dengan regulasi yang berlaku. Hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Tulungagung untuk ditindaklanjuti.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tulungagung, Dr. Slamet Sunarto, menambahkan bahwa sementara ini terdapat 234 pedagang yang terdata. Seluruhnya akan diajukan proses perizinannya ke BBWS. Hingga izin resmi diterbitkan, aktivitas perdagangan di kawasan RTH Pinka dinyatakan belum memiliki legalitas.

Pemerintah berharap penataan ini dapat mengembalikan fungsi RTH Pinka sebagai ruang publik, sekaligus menciptakan ekosistem UMKM yang tertib, aman, dan berkelanjutan.***