BLITAR, 3detik.com – Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Gubernur Jawa Timur, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur. Acara ini digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Salah satu poin penting dalam KUHP baru ini adalah pengaturan pidana pokok berupa pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan institusi kejaksaan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Selain MoU tingkat provinsi, kegiatan tersebut juga diikuti dengan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini menjadi strategi penting dalam mendukung penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, bukan semata-mata penghukuman.
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., serta para Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Bupati Blitar Rijanto menyambut positif kerja sama ini dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk bersinergi dengan Kejaksaan Negeri dalam mendukung pelaksanaan KUHP baru. Ia berharap pidana kerja sosial dapat diterapkan secara optimal, memberikan efek jera, sekaligus berkontribusi pada pembangunan sosial dan kemaslahatan masyarakat di daerah.***












