TRENGGALEK, 3detik.com – Imbas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 100.1.1-6117 Tahun 2022, 13 Pulau di Kabupaten Trenggalek terancam diserobot kabupaten tetangga, Tulungagung. Kasus ini serupa seperti yang dialami Provinsi Aceh.
Padahal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Menindaklanjuti itu, Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung sudah beberapa kali duduk bersama, termasuk dengan fasilitasi Pemprov Jawa Timur.
Namun hal itu masih menemui jalan buntu, Trenggalek maupun Tulungagung saling klaim 13 pulau itu adalah miliknya.
“Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan saat ini Kabupaten Trenggalek tengah menunggu finalisasi revisi RTRW tahun 2012 – 2032 dari pemerintah pusat.
Revisi RTRW tersebut mulai digulirkan sejak kepemimpinan Bupati Trenggalek, Emil Dardak dengan tujuan sinkronisasi antar kebijakan penataan ruang dan kebijakan pembangunan dengan realitas di lapangan.
Dalam revisi RTRW tersebut, tidak ada perubahan yang menyangkut 13 pulau yang sedang dalam sengketa.
Pulau-pulau yang berada di perairan Prigi tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Tentu (13 pulau) masih kita sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kita (Kabupaten Trenggalek),” jelas Doding.
Doding tidak mau ambil pusing saat Pemerintah Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut dalam RTRWnya.
“Biarin, kita juga memasukkan, karena kalau di RTRW provinsi masuk ke kita (Kabupaten Trenggalek) jadi sudah selaras,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Perlu diketahui, berdasarkan Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut kedalam Perda nomor 4 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.
Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Dalam duplikasi pulau ini Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek.
13 pulau tersebut antara lain:
1) Pulau Anak Tamengan
2) Pulau Anakan
3) Pulau Boyolangu
4) Pulau Jewuwur
5) Pulau Karangpegat
6) Pulau Solimo
7) Pulau Solimo Kulon
8) Pulau Solimo Lor
9) Pulau Solimo Tengah
10) Pulau Solimo Wetan
11) Pulau Sruwi
12) Pulau Sruwicil
13) Pulau Tamengan.***