Kaget Bercampur Senang, Adi Sutiono Dapat Perpanjangan Dua Tahun Menjabat Kepala Desa Pagerwojo

Kepala Desa Pagerwojo, Adi Setiono dilantik kembali oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso
Kepala Desa Pagerwojo, Adi Setiono dilantik kembali oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Empat kepala desa (kades) yang sudah purna tugas dilantik kembali oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Pengukuhan sebagai kades lagi itu berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Senin (25/8/2025) siang

Dari ke empat Kepala Desa yang dilantik tersebut sebelumnya telah menjabat selama 6 tahun yang mana masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga 31 Januari 2024, dan kini telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun kedepan, terhitung mulai dikukuhkan hari ini.

Bacaan Lainnya

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, masa perpanjangan jabatan Kades pada 4 Kades tersebut dengan masa jabatan tahun 2025 hingga 2027.

Menurut Bupati, Kades merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Oleh karena itu, Bupati berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini Kades yang dilantik hendaknya dapat memaknai dan menjadikannya sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan kinerja dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mempercepat terwujudnya desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Lebih lanjut Bupati Tulungagung berpesan kepada 4 Kepala Desa yang terlantik agar menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, melaksanakan pemerintahan desa dengan transparan akuntabel dan partisipatif.

Selain itu Bupati juga berpesan kepada Kades yang terlantik hari ini agar memperhatikan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, Mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa dalam berbagai bidang,” pesannya

“Selain itu pengembangan ekonomi lokal, pelayanan publik serta ketahanan sosial dan budaya juga perlu diperhatikan,” lanjutnya.

Untuk itu Bupati juga menekankan kepada Kades agar meningkatkan sinergitas kepada institusi maupun seluruh elemen dan komponen masyarakat dalam membangun desa untuk mewujudkan masyarakat Tulungagung sejahtera, maju, berakhlak mulia sepanjang masa.

Adapun 4 Kepala Desa (Kades) yang mendapat perpanjangan masa jabatan antara lain, Kepala Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Kepala Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo, Kepala Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo, Kepala Desa Kauman Kecamatan Kauman.

Sementara itu, Kepala Desa Pagerwojo, Adi Setiono, mengungkapkan rasa senang bercampur terkejut (kaget) telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa untuk periode 2025-2027.

“Hati ini merasa senang, kaget, dan bingung karena tidak dinyana-nyana mendapat rezeki ini (perpanjangan masa jabatan kepala Desa),” ungkap Adi Setiono usai dilantik di Pendopo.

Dirinya pun tidak lupa mengungkapkan rasa Syukurnya karena telah mendapatkan rezeki, dengan diperpanjang masa jabatannya untuk memimpin Desa Pagerwojo.

“Ya kagetnya itu ketika sudah beraktifitas sehari-hari sebagai masyarakat biasa, diberikan amanah lagi, Ya Alhamdulillah, ya senang,” ungkapnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *