MADIUN, 3detik.com – setelah Budaya Unik Metode Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Diungkap Pentas Gugat Indonesia. Dan tim Investigasi NGO Pentas Gugat menemukan fakta bahwa dalam banyak hal pengadaan barang/jasa di DLH Kabupaten Madiun mekanismenya tidak berpedoman pada Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terutama pada Swakelola, dalam hal ini pihak DLH melaksanakan pekerjaan dahulu, tanpa melalui tahapan-tahapan sesuai aturan pengadaan.
“Artinya barang didatangkan terlebih dahulu, atau pekerjaan dilaksanakan dahulu, sementara proses pengadaan disiapkan sambil jalan. Metode ini sudah biasa dilakukan sejak TA. 2024 – 2025,”jelas Herukun, Koordinator Pentas Gugat Indonesia pada 3detik.com Selasa (29/04/2025)
Berdasarkan investigasi tim Pentas Gugat di lapangan pada tanggal 18 Maret 2025, menemukan adanya barang didatangkan atau dilaksanakan terlebih dahulu sebelum melakukan proses pengadaan di bagian Pengadaan barang/jasa.
“Adapun pekerjaan tersebut seperti pemeliharaan taman pada kantor baru DLH Kabupaten Madiun senilai 27 juta rupiah, pengadaan Back Drop senilai 323,7 juta rupiah dan Meubelair senilai 400 juta rupiah. Bahkan ada kegiatan yang sudah dilaksanakan namun anggaran belum tersedia, contoh pemeliharaan taman Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun senilai 24,7 juta rupiah dan taman di lingkup Pemkab Madiun senilai 148,5 juta rupiah.
Dampak Pengadaan Barang/Jasa Dilaksanakan Sebelum Proses Pengadaan Dilakukan
Pengamat hukum yang juga pakar hukum tindak pidana korupsi, Dr. Wahju Prijo Djatmiko mengatakan, “Potensi adanya dugaan tindak pidana korupsi tinggi, karena idealnya pengadaan barang dan jasa seharusnya disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB), sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa . Namun pada kenyataannya RAB disusun menyesuaikan barang yang datang. Tidak adanya perencanaan mengakibatkan tahap persiapan hanya formalitas.
Pelaksanaan yang tidak terukur, pengawasan lemah, dan barang diterima tidak sesuai dengan harapan/kemauan yang semestinya.
“Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sebelum proses pengadaan dilakukan itu bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Adapun kejadian tersebut berpotensi mengakibatkan pengeluaran biaya pengadaan menjadi tidak terkontrol dan tidak memiliki output yang terukur. Bila biaya pengadaan melebihi ketersediaan anggaran, pada ujungnya akan ditutup melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Hal tersebut berisiko, terutama pada kegiatan yang sudah dilaksanakan, namun anggaran belum tersedia, seperti pemeliharaan taman Pendopo Muda Graha dan taman di lingkup Pemkab Madiun,” urai Pengacara kondang Indonesia.
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Madiun Heru Sulaksono, melalui sambungan telepon menerangkan bahwa setiap pengadaan barang/jasa berdasarkan perencanaan yang telah disampaikan sebelum realisasi pengadaan barang/jasa.
“Kalau tidak ada perencanaan, dokumen pengadaannya tidak bisa dibuat. Semua pengadaan itu bermula dari perencanaan,”terang Heru, Selasa (29/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tanpa perencanaan yang jelas maka pengadaan barang jasa tidak akan terwujud. Mustahil apabila terjadi pengadaan tanpa ada penyampaian perencanaan terlebih dahulu.
“Tidak boleh (pengadaan dahulu kemudian baru membuat perencanaan, red). Kalau tidak ada perencanaan, tidak jelas yang akan dikerjakan apa, spesifikasinya seperti apa. Dan tidak akan terwujud,”lanjutnya.
Karena sudah dilaksanakan dahulu, maka pada akhirnya judul penetapan pada Kode Rekening di DPA tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Contoh untuk taman yang seharusnya masuk anggaran Pengadaan namun dimasukkan pada anggaran Pemeliharaan.
“Kami menduga taman dibuat pemeliharaan agar terhindar dari SSH (Standar Satuan harga, red). Tapi jika itu masuk pengadaan, maka dibutuhkan SSH. Ini jelas membuat DLH kesulitan,”ungkap Heru Kun koordinator Pentas Gugat Indonesia.
Tuntutan Pentas Gugat
Pentas Gugat menaruh harapan besar kepada Bupati dan Wakil bupati Madiun dapat menunjukkan kemampuannya dalam mengelola tata pemerintahan yang baik. Bahwa pola Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan di DLH Kabupaten Madiun bisa saja terjadi di Organisasi Perangkat Daerah yang lain.
“Ketidakteraturan yang ada dalam sistem, adalah budaya menyimpang. Kami pikir Inspektorat tidak berjalan. Kita tunggu apakah Bupati Madiun berani mengevaluasi, ataukah justru membiarkan,”tandasnya.
Penulis : Setyawan dhanny